Bengkulu, eWarta.co -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan pihaknya tengah menunggu rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pemberhentian dan penarikan obat sirup di Provinsi Bengkulu.
Herwan mengaku, saat ini belum ada langkah terkait pemberhentian dan penarikan obat sirup di daerah.
"Tidak ada penarikan obat sirup. Kami masih menunggu surat edaran Kemenkes untuk hal ini," ujar Herwan menanggapi isu imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menganjurkan pelarangan peredaran obat sirup dilarang untuk sementara, Kamis (20/10/2022).
Larangan peredaran obat sirup tersebut merupakan langkah yang diambil buntut temuan 206 kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Dari total jumlah penderita tersebut, ada sekitar 99 anak yang meninggal dunia. Total kasus ini berdasarkan data pelaporan yang diterima Kemenkes hingga 18 Oktober 2022.
Sebagai antisipasi, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Selain itu, Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
"Saat ini kan belum diketahui pasti penyebabnya. Jadi kami mengikuti interuksi dari Kemenkes," kata dia.
Sementara itu untuk kasus, Herwan menyebut belum mendapat laporan anak di Bengkulu yang mengalami ginjal akut akibat sirup.
"Sementara sambil menunggu hasil penelitian dan edaran Kemenkes, kami akan mempelajari keberadaan sirup ini," ucap dia. (Bisri)