BENGKULU, ewarta co -- Pengunaan dan realisasi Dana Desa yang diduga tidak sesuai dengan kegiatan dilapangan, Kepala Desa Durian Lebar Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat (28/07) lalu dilaporkan kepihak penegak hukum.
Setelah malakukan penelusuran, Tim redaksi ewarta co, mendapatkan informasi bahwa laporan yang mengatas namakan Masyarakat Desa Durian Lebar, telah melayangkan pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Polres Bengkulu Tengah, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Adapun isi pengaduan warga tersebut menyatakan bahwa, adanya dugaan sang Kepala Desa Durian Lebar, Mulyadi, diduga telah membelanjakan dan menggunakan anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan hasil dilapangan, adapun dugaan tersebut dilakukan sejak beberapa tahun ini hingga sekarang, dengan beberapa kegiatan, seperti;
Pada Tahun 2022, Kegiatan Ketahanan Pangan jenis Jahe merah dengan menyerap bibit 1,5 ton sedangkan yang direalisasikan kurang lebih sekitar 500kg. Mohon untuk ditelusuri kemabli dan ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku. Dan Didalam kegiatan tersebut juga, Kepala Desa Durian Lebar, yakni saudara Mulyadi telah memalsulkan tanda tangan pekerja untuk laporannya. tanda terima upah harian ibu - ibu yang seharusnya dibayarkan Rp. 100.000,- per hari. Namun hanya diberikan upah Rp. 50.000,- sampai Rp. 60.000,- per hari dan keputusan perubahan upah tersebut tidak melalui musyawarah desa namum dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa.
Keterangan laporan ini diambil langsung dari tenaga kerja yang melakukan kegiatan tersebut dengan nama - nama sebagai berikut, (Yumina, Sunti, Silawati, Rosdi) mohan kepada instansi terkait untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum. Karena kami selaku warga dan pekerja sangat dirugikan oleh Kepala Desa tersebut.
Ditambahkan, berdasarkan laporan masyarakat lagi, saat ini sang Kepala Desa Durian Lebar, Mulaydi diduga sedang menyimpan dan akan menyelundupkan bermacam - macam jenis pupuk untuk masyarakat yang perkebunannya dikawasan Hutan lindung. Dan untuk masalah ini mohon segera ditindak lanjuti secepatnya. Sebelum Kepala Desa memindahkan gudang penyimpanan, dan informasi pupuk yang diselundupkan kurang lebih sebanyak 1,5 ton. Keterangan dan laporan ini dikuatkan salah satu dari perangkat desa Durian Lebar itu sendiri.
Beberapa poin laporan di atas juga di benarkan oleh warga setempat yang di ketahui ikut melaporkan sang Kepala Desa.
"Kami beberapa warga desa Durian Lebar membenarkan adanya laporan dan pengaduan masyarakat terhadap Kades tersebut. Karena kami sebagai warga sudah sangat dirugikan, harapan, kami, warga Desa, laporan kami segera di tindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi warga desa," terang Ridwan, tokoh masyarakat setempat.
Sejak berita ini diturunkan tim liputan ewarta.co masih melakukan penelusuran terkait dari laporan masyarakat tersebut. (TIM)