BENGKULU, ewarta.co -- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Fitri memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Fitri menekankan bahwa netralitas ASN bukan hanya sebuah slogan, melainkan suatu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Bahkan, sanksinya bisa sampai pidana saya baca iti kalu yang terlibat kampanye kampanye ini" tegas Fitri.
Lebih Jauh, Fitri menekankan, pentingnya peran kepala daerah baik Gubernur, Walikota, dan Bupati di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu untuk segera membentuk tim pengawasan ASN.
"Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Walikota, atau Bupati, memiliki peran kunci dalam memastikan ASN di wilayahnya tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan pemilu berlangsung," ujar Fitri.