OJK Minta Masyarakat Jangan Asal Pilih Pinjaman Online

Create: Thu, 10/07/2021 - 19:59
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu meminta masyarakat waspada investasi dan pintar memilih platform pinjaman online. 

Kepala OJK Bengkulu, Tito Adji mengatakan saat ini masyarakat dihadapkan dengan dua masalah keuangan yakni menghadapi resesi karena pandemi COVID-19 dan transisi keuangan digital.

Pada kondisi ini, masyarakat harus meningkatkan literasi keuangannya yang tentu harus waspada terhadap ragam investasi dan layanan jasa pinjaman online. 

"Utamanya 2L, legal dan logis. Masyarakat boleh melakukan investasi dan meminjam online (minjol) asal tau jika yang menaungi keduanya memiliki legalitas dan menawarkan investasi serta pinjaman dengan imbal balik logis" kata Tito, Kamis (7/10/21).

Dalam hal investasi, kata Tito, masyarakat ditekankan untuk tidak tergiur dengan keuntungan tanpa resiko juga keuntungan dalam waktu yang singkat. 

Lalu, lanjutnya investasi bodong kerap kali menggunakan tokoh berpengaruh (influencer) yang banyak masyarakat kenal. Padahal bisa saja influencer tersebut juga tidak memahami produknya. 

"Ciri-ciri terakhir selalu menjanjikan bonus perekrutan anggota baru. Iming-iming member get member, lalu bonus bonus istimewa tanpa risiko. Itu salah, semua investasi itu ada risikonya,” tuturnya.

Kemudian pada pinjaman online, utamanya sama dengan keberadaan investasi yakni legalitas dan daftarnya di OJK. 

Pinjol legal, kata Tito secara garis besar tidak diizinkan menawarkan pinjaman melalui pesan singkat maupun langsung ke kontak prbadi seperti whatshapp. 

"Apalagi pesan yang dituliskan berisi kata-kata yang dicampur dengan angka dan menambahkan link website yang tidak jelas" kata dia.

Kemudian data pribadi yang diminta pinjol ilegal berisi hal yang tidak wajar, seperti pin atau password rekening, uang muka, data pribadi keluarga, dan lain sebagainya.

Lalu persyaratan yang ditawarkan terlalu mudah seperti nomor ponsel dan data pribadi seperti KTP. Dengan demikian penerima pesan akan tergiur karena tidak memerlukan persyaratan yang rumit.

Serta informasi bunga dan denda yang diberikan tidak jelas atau terlampau tinggi di pinjol ilegal dengan bunga sebesar 4 persen per hari dari dana yang diterima. 

"Di pinjol resmi, bunga dibatasi sesuai aturan dengan bunga maksimal tidak lebih dari 0,8 persen per hari" kata Tito.

Tak hanya itu, pinjol ilegal juga meminta pengguna untuk membuka akses data pribadi yang ada di ponsel seperti foto dan video, hingga kontak telepon yang ada. 

"Ini dilakukan untuk meneror kerabat jika pengguna menunggak pembayaran pinjaman" terangnya.

Selain meminta waspada pada investasi bodong dan pinjol ilegal, Tito juga meminta agar masyarakat cerdas menggunakan instrumen finansial ini.

Yakni menggunakan pinjaman legal yang terdaftar di OJK sesuai dengan kemampuan finansial serta menggunakan pinjaman untuk kegiatan produktif sehingga masyarakat tidak terjerat dalam hutang piutang. (Bisri)