JAKARTA,eWARTA.co -- DATA pribadi diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingannya sehingga urusan ranah privasi berubah menjadi ranah publik yang merugikan. Inilah salah satu dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Padahal, teknologi infomasi dan komunikasi sebenarnya sangat membantu kehidupan kita sehari-hari seperti penggunaan waktu yang lebih efisien, hemat biaya, dan memudahkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Misalnya penggunaan smart phone, internet secara benar akan mendapatkan manfaat atau dampak positifnya antara lain untuk memudahkan saling berhubungan dan komunikasi jarak jauh dalam memenuhi kebutuhannya. Contoh penggunaan medsos dan smart phone untuk order transportasi, order makanan, belanja, melakukan transaksi pembayaran, dan lain-lain. Oleh karena itu, setiap pengguna TIK harus berhati-hati menjaga data privasinya dan melakukan proteksi-proteksi data agar tidak disalahgunakan. Termasuk harus memahami UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dampak Penggunaan TIK
Penggunaan TIK dapat memberikan dampak positif/manfaat maupun dampak negatif/kerugian, manakala tidak digunakan secara benar. Manfaatnya sangat banyak ragam dan jenisnya; disamping dampak negatifnya, seperti pemalsuan, penipuan maupun bocornya data pribadi ataupun data perusahaan/lorporasi dan instansi yang disalahgunakan oleh pihak-phak yang tidak bertanggungjawab sehingga merugikan penggunanya. Disinilah diperlukan keamanan data dan informasi dengan system yang lebih canggih yang disiapkan oleh provider. Pun, para pengguna pun harus memahami tentang cara-cara mengamankan data dan berperilaku yang benar, tidak ceroboh agar data-data pribadi maupun organisasi tidak jatuh ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Banyak kasus yang terjadi karena ketidaktahuan para pengguna TIK maupun tidak memahami tentang UU ITE.
Komunikasi yang terjalin melalui penggunaan TIK dirasakan kurang menyentuh aspek humanistisnya karena masing-masing sibuk dengan perangkat digital masing-masing, tidak mengetahui situasi dan kondisi yang terjadi dengan pihak lain yang berkomunikasi; bahkan banyak yang tidak mengenalinya karena ada yang menggunakan bukan data dirinya. Oleh karenanya kita harus ekstra hati-hati tidak mudah mengunggah maupun memberikan data-data pribadi kepada orang atau pihak lain; termasuk memahami tentang hak cipta.
Menurut penelitian bahwa kurangnya kontak fisik dalam kehidupan social akan menyebabkan depresi dan penyakit mental lainnya. Berlama-lama menggunakan media sosial juga dapat menyebabkan terjadinya berbagai jenis penyakit seperti kesemutan, gangguan mata, gangguan tidur, turunnya konsentrasi, kecanduan medsos dan lain-lain. Terlebih bagi anak-anak akan berdampak negatif menjadikan mereka sulit konsentrasi dalam belajar, prestasi menurun, tidak disiplin, terganggu pertumbuhannya dan lain-lain.
Peranan TIK
Di era globalisasi , penguasaan teknologi menjadi indicator dan citra kemajuan suaru negara. Sehingga mereka akan berlomba-lomba untuk menjadi pemenang. Sementara itu, bagi negara berkembang akan dijadikan pangsa pasar meereka dan dijadikan konsumen yang menguntungkan negara-negara maju. Jika gagal beradaptasi dan bertransformasi terhadap kemajuan teknologi informasi dan komnikasi akan menjadi negara gagal (failed state). Bagi, Indonesia ini menjadi tantangan yang tidak mudah mengingat anggaran Riset masih kecil sekitar 0.1% dari PDB (Produk Doemstrik Brutto); dibandingkan negara-negara maju yang menyiapkan anggaran riset hingga 5% dari PDB. Bersamaan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informarika juga terus melakukan : a) literasi digital kepada seluruh rakyat Indonesia; b) pencegahan terhadap informasi-informasi yang belum jelas dan tidak benar (hoax) melalui pemblokiran muapun pembatasan akses; c) penindakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi; dan d) mendorong masyakarat untuk memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk kepentingan bisnis digital secara benar. Kemajuan teknologi digital yang semakin pesat di seluruh negara-negara internasional harus diimbangi dengan kapasitas maupun pengetahuan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola serta memanfaatkannya.
Dampak penggunaan TIK di sector ekonomi digital semakin maju, sehingga pemerintah harus memanapkan dan mengembangkan infrastruktur e-bisnis, proses e-bisnis dan e-commerce secara integral untuk kepentingan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Harus mampu mendayagunakan sumber daya domestik dan Sumber Daya Manusia yang unggul agar mampu mewujudkan kemandirian dan ketahanan nasional sehingga tidak tergantung kepada asing. [1]
Etika Berkomunikasi via Medsos
Dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi tidak boleh dilakukan semaunya sendiri dan sembarangan. Para pengguna harus mematuhi ketentuan dan pertauran-peraturan yang berlaku yang dipersiapkan oleh provider, mematuhi UU, peraturan-peraturan pemerintah maupun etika.
Dalam berkomunikasi via medsos hendaknya melaksanakan dan menjaga etika, antara lain a) Menggunakan tata bahasa komunikasi yang santun; b) Menghargai pendapat orang lain; c) Tidak menggunakan kata provokatif, porno ataupun SARA; d) Tidak memposting artikel yang beirisi kebohongan; e) Tidak diperbolehkan untuk mencopy paste artikel atau gambar yang mempunyai hak cipta; f) Memberikan komentar relevan dengan tema postingan. [2]
Adanya etika atau peraturan ini dapat meminimalisir terjadinya hal buruk salah satu contohnya cyberbullying. Dampak yang ditimbulkan dapat membuat korban menjadi depresi. Dengan mengimplementasikan etika berkomunikasi di media sosial oleh setiap pengguna, komunikasi akan terjadi dengan suasana kondusif. Ini menunjukkan bahwa beretika dalam menggunakan media sosial itu penting, media sosial pun akan menjadi platform komunikasi yang informatif dan positif. Dengan demikian, diharapkan para pengguna harus hati-hati dan bijak dalam menggunakan TIK agar kenyamanan dan keamanannya terjamin.
Oleh
KIRANA ALYSSA PUTRI
Mahasiswi Jurusan Teknik Informatika, Fakultas Teknik
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta